Contoh Surat Perjanjian Komitmen Fee Jual Beli Tanah <95% TRUSTED>
Surat Perjanjian Komitmen Fee (sering disebut sebagai Surat Pernyataan Komisi) adalah dokumen legal yang memastikan perantara atau broker mendapatkan haknya setelah transaksi jual beli tanah berhasil dilakukan. Tanpa perjanjian tertulis, perantara berisiko mengalami kesulitan dalam menagih komisi karena tidak adanya landasan hukum yang kuat.
Kedua belah pihak dengan ini sepakat untuk mengadakan perjanjian komitmen fee dengan ketentuan sebagai berikut: contoh surat perjanjian komitmen fee jual beli tanah
Berdasarkan peraturan resmi (Permendag No. 33 Tahun 2025 dan Permendag No. 51/2017), besaran komisi untuk jual beli properti umumnya berkisar antara 2% hingga 5% dari nilai transaksi. Komponen Penting dalam Surat Komitmen Fee Surat Perjanjian Komitmen Fee (sering disebut sebagai Surat
2. Penerima Fee (Pihak Kedua) :
Nama : ………………………………………
Pekerjaan : Perantara / Pialang / Broker
Alamat : ………………………………………
(dalam hal ini bertindak sebagai pihak yang mempertemukan Pihak Pertama dengan pembeli tanah yang berhasil). Selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA. 33 Tahun 2025 dan Permendag No
[Nama Pihak Pertama]
Pasal 5: FORUM PENYELESAIAN SENGKETA
Jika terjadi perselisihan akibat wanprestasi, para pihak sepakat menyelesaikannya secara musyawarah. Jika tidak tercapai, maka dipilih Domisili Hukum tetap di Kantor Pengadilan Negeri [Kota Sesuai Lokasi Tanah] sesuai dengan hukum yang berlaku.
Nomor: [Nomor Surat]







